DPRD DKI Dorong Pemprov Susun Panduan Untuk Pembahasan Awal RKPD 2024
Jakarta, Dekannews - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.
Diketahui, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah membahas penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024 yang dimulai sejak Rabu (15/2) lalu.
"Penyusunan RKPD ini baru pertama kali dilakukan. Ini sudah bagus (RKPD), namun sebelum pembahasan penyusunan RKPD harus ada acuannya terlebih dahulu. Karena itu kita meminta pihak Pemprov membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum membahas penyusunan RKPD," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Haji Rasyidi usai rapat pembahasan RKPD tahun 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/2).
Keterlibatan DPRD DKI Jakarta tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Sesuai aturannya, sudah kita ikuti, sudah ada kesepahaman. Namun tidak ditemukan fokus pembahasan karena Pemprov bicara soal kegiatan," lanjut Rasyidi.
Meski demikian, Politisi PDIP tersebut mendukung pembahasan RKPD yang baru pertama kali diterapkan oleh Pemprov DKI dalam menyusun program kerja tahun 2024. "Keterlibatan DPRD DKI karena dewan dibutuhkan untuk konsultasi mewakili masyarakat," pungkasnya. (Zat)